Jakarta –
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan saat ini urusan teknis untuk perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia sudah selesai diurus. Vale awalnya hanya memiliki Kontrak Kerja (KK), saat ini akan dialihkan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dengan pengalihan kontrak menjadi IUPK, masa kerja Vale Indonesia bertambah jadi 20 tahun. Kontrak Kerja Vale Indonesia habis di 2025. Arifin mengatakan aspek administrasi, teknis, lingkungan, hingga finansial perusahaan sudah dievaluasi untuk mendapatkan IUPK.
“Permohonan perpanjangan KK Vale Indonesia telah selesai dievaluasi terkait aspek administrasi, teknis lingkungan, finansial serta kinerja pengusahaan,” beber Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (3/4/2024).
Arifin juga mengatakan saat ini draf penerbitan SK IUPK Vale Indonesia sudah disampaikan langsung olehnya ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Menteri ESDM telah menyampaikan draft IUPK PT Vale indonesia kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM melalui surat no T 154/MB.04/MEM.S/2024 tanggal 22 Maret 2024 hal pengantar pemberian izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian Pt Vale Indonesia TBK,” papar Arifin.
Saat ini perpanjangan kontrak tinggal menunggu proses divestasi saham selesai. Sebelumnya, sudah disepakati MIND ID sebagai perwakilan pemerintah akan mendapatkan tambahan kepemilikan saham 14% di Vale Indonesia. Hal ini membuat MIND memiliki saham terbesar di Vale Indonesia sebanyak 34%.
Proses divestasi ini akan berjalan tahap akhirnya mulai bulan April ini. Targetnya, bulan Juli 2024 proses divestasi bisa selesai.
“Kondisi ini lah (proses divestasi) yang memang kita minta disepakati dulu sebelum IUPK keluar. IUPK itu cuma aspek evaluasi masalah administrasi, teknis, lingkungan, dan kinerja perusahaan,” sebut Arifin.
(hal/fdl)
Menteri ESDM Arifin Tasrif telah mengumumkan bahwa urusan teknis untuk perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia sudah selesai diurus. Kontrak Kerja (KK) Vale akan dialihkan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan masa kerja yang bertambah menjadi 20 tahun. Proses evaluasi telah dilakukan terkait aspek administrasi, teknis, lingkungan, finansial, dan kinerja perusahaan untuk mendapatkan IUPK. Draf penerbitan SK IUPK sudah disampaikan ke Kementerian Investasi/BKPM. Proses divestasi saham yang melibatkan MIND ID sebagai perwakilan pemerintah akan meningkatkan kepemilikan saham hingga 34% di Vale Indonesia. Tahap akhir proses divestasi dijadwalkan selesai pada bulan Juli 2024.
Arifin juga menyebut bahwa IUPK hanya merupakan aspek evaluasi terkait administrasi, teknis, lingkungan, dan kinerja perusahaan, sementara proses divestasi saham adalah prioritas yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum IUPK diterbitkan. Dengan adanya penyelesaian urusan teknis dan proses divestasi, perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia diharapkan dapat selesai sesuai dengan target bulan Juli 2024.
Source link